Live Breaking News & Updates on Emergency Province
Stay updated with breaking news from Emergency province. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.
PPKM Darurat Jawa-Bali Berakhir, Giliran Berlaku di 37 Kabupaten / Kota di 19 Provinsi di Luar Jawa tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Tiga Kabupaten di Bangka Belitung akan Terapkan PPKM Level 4, Belitung dan Belitung Timur Sudah Siap tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Satgas COVID-19 Minta Kepala Daerah Konsisten Terapkan PPKM Darurat Diperbarui 14 Jul 2021, 10:00 WIB 16 Pengendara motor dan sepeda melintas dekat kendaraan taktis TNI dan Polri saat penyekatan PPKM Darurat di kawasan Lampiri, Kalimalang, Jakarta, Senin (5/7/2021). Penyekatan ini dilakukan untuk membatasi pergerakan di perbatasan Jakarta guna memutus penyebaran COVID-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho) Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas Penanganan COVID-19 meminta kepala daerah konsisten menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat). Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri No. 19 dan 20 Tahun 2021. Melalui Inmendagri No. 19 Tahun 2021, Pemerintah menegaskan, tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan ibadah secara berjamaah selama PPKM Darurat. Baca Juga ....
Satgas Covid-19 Minta Kepala Daerah Jalankan Instruksi Mendagri soal PPKM Darurat Diperbarui 14 Jul 2021, 11:06 WIB 16 Di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (6/5/2021), Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat memahami dengan baik kebijakan pelarangan mudik 2021 yang telah disosialisasikan. (Biro Pers Sekretariat Presiden) Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 19 dan 20 Tahun 2021. Juru Bicara Satuan Tugas (Jubir Satgas) Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, melalui Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021 itu, Pemerintah menegaskan tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan ibadah secara berjemaah. Baca Juga Bagi masyarakat yang ingin beribadah, maka kegiatan ibadah dilakukan di rumah. Inmendagri ini juga meniadakan pelaksanaan resepsi pernikahan, ujar Wiku saat menyampaikan perkembangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ....