Berlaku Senin 12 Juli! Masuk Kawasan Aglomerasi Tanpa Dokumen Siap-Siap Diputarbalikkan
Alza Ahdira Pemeriksaan di salah satu wilayah hukum Polresta Bandung. /instagram.com/tmcpolrestabandung PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat aturan baru soal aturan perjalanan di daerah aglomerasi. Dalam peraturan terbaru Kemenhub yaitu Surat Edaran (SE) 49 atas ubahan SE 43, ada aturan baru terkait tambahan syarat perjalanan darat di kawasan aglomerasi selama PPKM Darurat berlaku. Dijelaskan dalam aturan tersebut, mulai Senin, 12 Juli 2021 nanti, seluruh perjalanan yang dilakukan di dalam wilayah aglomerasi harus membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai sy...