Satgas Penanganan Covid Keluarkan SE Untuk Perjalanan Udara, di Bawah 18 Tahun Dilarang Berpergian
Satgas Penanganan Covid Keluarkan SE Untuk Perjalanan Udara, di Bawah 18 Tahun Dilarang Berpergian Berita Jambi - Surat Edaran ini mengatur bahwa kegiatan bepergian keluar daerah untuk sementara dibatasi hanya untuk pekerja sektor esensial & kritika Senin, 19 Juli 2021 08:01 Penulis: tribunjambi/yon rinaldi Situasi di Bandara Sultan Thaha Jambi. Satgas Penanganan Covid Keluarkan SE Untuk Perjalanan Udara, di Bawah 18 Tahun Dilarang Berpergian Satgas Penanganan Covid-19 Keluarkan SE Untuk Perjalanan Udara, di Bawah 18 Tahun Dilarang Berpergian TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Untuk mengantisipasi...