Aturan PNS Kerja di Kantor, Dilarang Jabat Tangan hingga Ngobrol : Okezone Economy
JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( PANRB) telah mengeluarkan surat edaran No. 17/2021 tentang Gerakan Pegawai ASN Disiplin Protokol Kesehatan Sebagai Teladan Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19. Artinya PNS yang bertugas di kantor diminta taat menjalankan protokol kesehatan. Dalam surat edaran itu disampaikan, pegawai ASN untuk tetap disiplin protokol kesehatan secara ketat dengan menerapkan gerakan 5M, yaitu menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir. Kemudian menjaga jarak ketika melakukan komunikasi antar individu,...