Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji Tak Cukup Bukti
Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji Tak Cukup Bukti Diperbarui 15 Jul 2021, 09:44 WIB 14 Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie) Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho menyatakan, laporan dugaan pelanggaran etik pegawai KPK terhadap koleganya di Dewas KPK Indriyanto Seno Adji tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke persidangan etik. "Ya, tidak cukup bukti," ujar Albertina saat dikonfirmasi, Kamis (15/7/2021). Baca Juga Dalam dokumen Hasil Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Indriyanto...