Usai Dapat Diskon Hukuman, Koruptor dan Mantan Buron Djoko Tjandra Kini Dapat Remisi
Koruptor dan mantan buron Djoko Tjandra menikmati berbagai keringanan hukuman dari pemerintah.
Stay updated with breaking news from Halide Inspiration. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.
Koruptor dan mantan buron Djoko Tjandra menikmati berbagai keringanan hukuman dari pemerintah.
Ia juga enggan mengungkap alasan JPU mengajukan upaya hukum luar biasa itu ke awak media. Menurutnya, hal tersebut menjadi bagian dari strategi JPU.
Banjarmasin Post Napoleon Bonaparte hanya bisa gigit jari, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mengabulkan banding yang ia ajukan. Jumat, 30 Juli 2021 15:51 Editor: Irjen Pol Napoleon Bonaparte BANJARMASINPOST.CO.ID - Nasib mantan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte tak seberuntung Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra. Napoleon Bonaparte hukumannya tak mendapat diskon dari Pengadilan Tinggi Jakarta. Diketahui Napoleon Bonaparte tetap dihukum penjara 4 tahun sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi terkait kasus Djoko Tjandra. N...
Masih Ingat Irjen Napoleon? Kini Divonis Namun Berbeda Nasib dengan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Masih ingat Irjen Napoleon Bonaparte? yang terlibat kasus Djoko Tjandra, diketahui kini Irjen Napoleon sudah divonis hukuman. Jumat, 30 Juli 2021 08:03 Editor: Irwan Rismawan/Tribunnews.com Irjen Napoleon Bonaparte (tengah), terdakwa kasus penghapusan red notice buron Djoko Tjandra dalam sidang dakwaan Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Irjen Napoleon Bonaparte mengaku didiskriminasi. Terkait hal tersebut membuat perbedaan dengan hukuman yang diberikan kepada Djoko Tja...
Djoko Tjandramenjadi 3,5 tahun penjara-- dari semula 4,5 tahun penjara-- tersandera dengan putusan inkrah jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sebab, Pinangki selaku penerima suap telah divonis empat tahun penjara di tingkat banding. Hal itu yang membuat hukuman Djoko sebagai pemberi suap lebih ringan daripada Pinangki. "Nampaknya hakim tersandera dengan putusan Pinangki karena sudah terlanjur divonis empat tahun. Maka, [hukuman] penyuapnya [Djoko Tjandra] adalah di bawah yang disuap. Rumus hukum di Indonesia memang begitu," kata Boyamin melalui pesan suara, Kamis (29/7). Ia menilai penanganan perk...