KPK: Remisi Koruptor adalah Hak Narapidana
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut remisi atau pemotongan hukuman ke koruptor merupakan hak seorang narapidana atau napi.
Stay updated with breaking news from Remission General Year. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut remisi atau pemotongan hukuman ke koruptor merupakan hak seorang narapidana atau napi.
Menurutnya, pemberian remisi kepada napi merupakan wewenang Ditjen Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga, KPK tidak dilibatkan atau dimintai pertimbangan dalam pemberian remisi untuk napi korupsi.
Mantan buron Djoko Tjandra dikabarkan mendapat remisi hukuman saat kemerdekaan HUT ke-76 RI dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Remisi diberikan kepada Djoko Tjandra terkait statusnya sebagai narapidana kasus korupsi cessie Bank Bali. Dalam perkara ini Djoko Tjandra dihukum 2 tahun penjara.
Djoko Tjandra baru saja mendapat remisi di hari kemerdekaan. Padahal, dia pernah melarikan diri dan berstatus buron.