Aniaya Pekerja Proyek Hingga Tewas dan Merampok, Dua Pemuda di Badung Divonis Penjara 12 Tahun
Dari balik layar monitor Pengadilan Negeri Denpasar, hakim menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan vonid 12 tahun penjara pada keduanya.
Source: tribunnews.com