Aniaya Pekerja Proyek Hingga Tewas dan Merampok, Dua Pemuda di Badung Divonis Penjara 12 Tahun
Dari balik layar monitor Pengadilan Negeri Denpasar, hakim menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan vonid 12 tahun penjara pada keduanya.
Stay updated with breaking news from John Ate. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.
Dari balik layar monitor Pengadilan Negeri Denpasar, hakim menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan vonid 12 tahun penjara pada keduanya.
Dari balik layar monitor Yosep Oktavianto Dia Ate alias Genji (24) dan Yohanes Ngindi Ate alias Jon (22) menyatakan menerima vonis
Pasca Dituntut 15 Tahun Penjara, Kakak Beradik Ini Minta Keringanan Nota pembelaan dibacakan oleh penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar. Rabu, 4 Agustus 2021 15:41 Penulis: Tribun Bali/Putu Candra Genji dan Jon saat menjalani sidang secara daring di PN Denpasar. Mereka dituntut 15 tahun penjara karena melakukan perampokan disertai kekerasan hingga korbannya meninggal dunia. TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Yosep Oktavianto Dia Ate alias Genji (24) dan Yohanes Ngindi Ate alias Jon (22) telah mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis pada persidangan yang digelar...