Pasca Dituntut 15 Tahun Penjara, Kakak Beradik Ini Minta Keringanan
Pasca Dituntut 15 Tahun Penjara, Kakak Beradik Ini Minta Keringanan Nota pembelaan dibacakan oleh penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar. Rabu, 4 Agustus 2021 15:41 Penulis: Tribun Bali/Putu Candra Genji dan Jon saat menjalani sidang secara daring di PN Denpasar. Mereka dituntut 15 tahun penjara karena melakukan perampokan disertai kekerasan hingga korbannya meninggal dunia. TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Yosep Oktavianto Dia Ate alias Genji (24) dan Yohanes Ngindi Ate alias Jon (22) telah mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis pada persidangan yang digelar...