Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna Dihukum 2 Tahun Penjara, Tetap Merasa Tak Bersalah
Selain menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 135 juta subsidair tiga bulan kurungan
Source: tribunnews.com
Stay updated with breaking news from Hutama Jonathan. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.
Selain menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 135 juta subsidair tiga bulan kurungan
Anjay diduga menerima suap untuk memuluskan izin proyek rumah sakit di Kota Cimahi.
Jaksa Penunttut Umum (JPU) KPK menuntut Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna hukuman 7 tahun penjara. Ajay dituntut dua pasal sekaligus yakni suap dan gratifikasi. Dia juga tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa dinilai terbukti menerima suap pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Cimahi