Penjual Kopi Pelanggar PPKM Darurat di Tasikmalaya Bebas dari Penjara : Okezone News
JAKARTA - Pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Tasikmalaya, Asep Luthpi Suparman (ALS) dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya, Minggu 18 Juli 2021 pagi. Asep dibebaskan usai menjalani hukuman selama tiga hari, terhitung Kamis 15 Juli 2021 selepas keluarnya putusan dari pengadilan. Kepala Lapas Kelas IIB Tasikmalaya Davy Bartian menuturkan, penerimaan maupun pembebasan Asep telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. "Pembebasan yang bersangkutan hari ini telah melalui prosedur d...