Tukang Bubur Langgar PPKM Darurat Didenda Rp 5 Juta, Ini Kata Mendagri
Tukang Bubur Langgar PPKM Darurat Didenda Rp 5 Juta, Ini Kata Mendagri Diperbarui 10 Jul 2021, 07:46 WIB 232 Mendagri Tito Karnavian saat Rapat Koordinasi Implementasi PPKM Darurat di Jawa Timur dan Bali, yang dipimpin oleh Menko Marves secara virtual, Rabu (7/7/2021). Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi soal tukang bubur di Tasikmalaya, Jawa Barat yang didenda Rp 5 juta lantaran melanggar PPKM Darurat. Menurutnya, penegakan sanksi tersebut sangat tergantung pada aturan pemerintah daerah setempat. "Kalau ada sanksi yang dikenakan sampai denda Rp 5...