Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali
Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali Diperbarui 01 Jul 2021, 11:10 WIB 690 Petugas keamanan berjaga di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Sabtu (26/6/2021). Taman Margasatwa Ragunan tutup sementara menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro terkait melonjaknya kasus COVID-19 di Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo) Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akhirnya memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat seiring menggilanya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Aturan ini diterapkan mulai 3 hingga 20 Jul...