Vimarsana
Biggest News Aggregation in the World

Page 6 - Letter Task News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Stay updated with breaking news from Letter Task. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.

Top News In Letter Task Today - Breaking & Trending Today

Mulai Senin, Naik KRL di Masa PPKM Darurat Wajib Tunjukkan STRP atau Surat Tugas - Vimarsana News

Mulai Senin, Naik KRL di Masa PPKM Darurat Wajib Tunjukkan STRP atau Surat Tugas

Tribunnews.com Mulai Senin, Naik KRL di Masa PPKM Darurat Wajib Tunjukkan STRP atau Surat Tugas KAI Commuter sebagai operator KRL akan menyesuaikan syarat pengguna KRL di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Darurat. Minggu, 11 Juli 2021 14:25 WIB Calon penumpang menunggu kedatangan kereta Commuter Line (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).  TRIBUNNEWS.COM - KAI Commuter sebagai operator KRL akan menyesuaikan syarat pengguna KRL di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Darurat. VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne P...

Ingat, Tidak Semua Orang Boleh Naik KRL Mulai Besok - Vimarsana News

Ingat, Tidak Semua Orang Boleh Naik KRL Mulai Besok

Ingat, Tidak Semua Orang Boleh Naik KRL Mulai Besok Komentar: Kompas.com - 11/07/2021, 12:31 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Senin (12/7/2021) besok, tidak semua orang boleh bepergian menggunakan KRL Jabodetabek meski moda transportasi tersebut tetap beroperasi. Operator KRL Jabodetabek, PT KCI atau KAI Commuter menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah pemerintah dalam pembatasan mobilitas orang selama PPKM Darurat, termasuk melalui implementasi SE Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2021. “KAI Commuter terus mengingatkan seluruh masyarakat yang menggunakan K...

Source: kompas.com
Bukan Cuma KRL, Naik KA Lokal Juga Wajib Pakai STRP Mulai 12 Juli - Vimarsana News

Bukan Cuma KRL, Naik KA Lokal Juga Wajib Pakai STRP Mulai 12 Juli

Bukan Cuma KRL, Naik KA Lokal Juga Wajib Pakai STRP Mulai 12 Juli Komentar: Kompas.com - 10/07/2021, 11:09 WIB Bagikan: Mulai keberangkatan 12 - 20 Juli 2021, tidak semua orang bisa bepergian menggunakan KRL dan KA lokal. Pasalnya, KA lokal hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. "Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam ...

Source: kompas.com
Gelar Operasi PPKM Darurat di Cileungsi, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Tindak 40 Pelanggar Prokes - Vimarsana News

Gelar Operasi PPKM Darurat di Cileungsi, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Tindak 40 Pelanggar Prokes

Gelar Operasi PPKM Darurat di Cileungsi, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Tindak 40 Pelanggar Prokes Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor terus menggelar razia terkait PPKM Darurat. Ternyata masih banyak terjadi pelanggaran. Sabtu, 10 Juli 2021 11:16 Penulis: Warta Kota/Hironimus Rama Petugas gabungan dari Polres Bogor, Kodim 0621, Satpol PP dan Dinas Perhubungan melakukan operasi yustisi di Kecamatan Cileungsi, Sabtu (10/7/2021). Data monitoring harian Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor menunjukkan kasus Covid-19 malah mengalami tren kenaikan. Untuk menekan penularan Covid-19 di wilayah ini, Satgas ...

Tambah 2 SE baru, Kemenhub perketat syarat perjalanan mulai 12 Juli - Vimarsana News

Tambah 2 SE baru, Kemenhub perketat syarat perjalanan mulai 12 Juli

Tambah 2 SE baru, Kemenhub perketat syarat perjalanan mulai 12 Juli Jumat, 9 Juli 2021 12:13 WIB Sejumlah calon penumpang KRL mengantre di Stasiun Citayem, Depok, Jawa Barat, Kamis (8/7/2021). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc. Dan kedua surat edaran ini akan berlaku efektif pada tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapanganJakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pengetatan syarat perjalanan transportasi dengan menambah sejumlah ketentuan dalam dua Surat Edaran (SE) Kemenhub pada masa PP...