Tribunnews.com Mulai Senin, Naik KRL di Masa PPKM Darurat Wajib Tunjukkan STRP atau Surat Tugas KAI Commuter sebagai operator KRL akan menyesuaikan syarat pengguna KRL di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Darurat. Minggu, 11 Juli 2021 14:25 WIB Calon penumpang menunggu kedatangan kereta Commuter Line (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021). TRIBUNNEWS.COM - KAI Commuter sebagai operator KRL akan menyesuaikan syarat pengguna KRL di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Darurat. VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, mengatakan sesuai SE Menteri Perhubungan No 50 Tahun 2021, mulai Senin (12/7/2021) akan ada aturan yang diterapkan. "Seluruh calon pengguna KRL wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat," ungkap Anne kepada