Vimarsana
Biggest News Aggregation in the World

List Assessment Implementation Work News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Stay updated with breaking news from List Assessment Implementation Work. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.

Top News In List Assessment Implementation Work Today - Breaking & Trending Today

Kemendagri: Satpol PP Bisa Diangkat Jadi Penyidik PNS - Vimarsana News

Kemendagri: Satpol PP Bisa Diangkat Jadi Penyidik PNS

Kemendagri: Satpol PP Bisa Diangkat Jadi Penyidik PNS Diperbarui 24 Jul 2021, 08:38 WIB 401 Petugas Satpol PP saat melakukan apel pasukan pengamanan di Monas, Jakarta, Senin (19/7/2021). Pengamanan tersebut dilakukan untuk menjaga Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dimasa pandemi Covid-19 saat PPKM Darurat. (Liputan6.com/Angga Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bisa diangkat menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Hal itu disampaikan Direktur Polisi Pamong Praja dan Linmas Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Keme...

Kemendagri: Polisi Pamong Praja Dapat Diangkat Menjadi PPNS - Vimarsana News

Kemendagri: Polisi Pamong Praja Dapat Diangkat Menjadi PPNS

Tribunnews.com Polisi pamong praja yang memenuhi persyaratan dapat diangkat sebagai penyidik PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sabtu, 24 Juli 2021 09:59 WIB Satpol PP Jakarta Timur Ilustrasi: Jajaran Satpol PP Jakarta Timur saat melakukan penutupan sementara terhadap tempat usaha yang melanggar PPKM Darurat, Senin (5/7/2021).  Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut Polisi Pamong Praja dapat diangkat menjadi penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Hal itu disampaikan Direktur Polisi Pa...

Polisi Pamong Praja Bisa Diangkat Menjadi Penyidik PNS - Vimarsana News

Polisi Pamong Praja Bisa Diangkat Menjadi Penyidik PNS

Selanjutnya pada Pasal 256 ayat 6 disebutkan Polisi pamong praja yang memenuhi persyaratan dapat diangkat sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Sedangkan Pasal 257 Ayat 1 Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda dilakukan oleh pejabat penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ayat 2 Selain pejabat penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat ditunjuk penyidik pegawai negeri sipil yang diberi tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan ...

Terungkap! Ternyata Ini Alasan Satpol PP Bisa Diangkat Jadi Penyidik PNS - Vimarsana News

Terungkap! Ternyata Ini Alasan Satpol PP Bisa Diangkat Jadi Penyidik PNS

Terungkap! Ternyata Ini Alasan Satpol PP Bisa Diangkat Jadi Penyidik PNS Rian Firmansyah Ilustrasi Satpol PP Kota Medan / Foto: Instagram @satpol_pp_kota_medan / MAPAY BANDUNG - Direktur Polisi Pamong Praja dan Linmas Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bernhard E. Rondonuwu mengungkap alasan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bisa diangkat menjadi penyidik. Menurutnya, penyidik yang dimaksud adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Sesuai Undang-Undang dalam Pasal 255 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah...

Kemendagri Jelaskan Aturan Soal Satpol PP Bisa Diangkat Jadi Penyidik PNS - Vimarsana News

Kemendagri Jelaskan Aturan Soal Satpol PP Bisa Diangkat Jadi Penyidik PNS

Sabtu, 24 Juli 2021 10:33 Reporter : Merdeka HUT Satpol PP di Monas. ©2014 merdeka.com/imam buhori Merdeka.com - Direktur Polisi Pamong Praja dan Linmas Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Bernhard E. Rondonuwu, menjelaskan Polisi Pamong Praja dapat diangkat menjadi penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Hal itu sesuai amanat Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Perkapolri. "Bisa menjadi PPNS," kata Bernard dalam keterangannya, Sabtu (24/7). Menurutnya, penyidik yang dimaksud adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dalam Pasal 255 ayat 1 Undang-undang ...