Mulai 12 Juli, KA Lokal Hanya untuk Pekerja Esensial dan Kritikal
Mulai 12 Juli, KA Lokal Hanya untuk Pekerja Esensial dan Kritikal Sabtu, 10 Juli 2021 | 10:38 WIB Oleh : Thresa Sandra Desfika / JAS Ilustrasi kereta rel listrik. (Foto: Antara) Jakarta, Beritasatu.com - Mulai 12-20 Juli 2021, perjalanan kereta api (KA) lokal hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. "Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana...