Syarat Makan di Warteg Jakarta Selama PPKM Level 4, Dine-in Maksimal 20 Menit dan Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19
Bagikan: Syarat Makan di Warteg Jakarta Selama PPKM Level 4, Dine In Maksimal 20 Menit dan Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19 Komentar: Kompas.com - 30/07/2021, 14:05 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi DKI Jakarta memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021. Selama perpanjangan PPKM level 4, ada beberapa aturan yang dilonggarkan, salah satunya adalah kegiatan makan atau minum di warung makan atau warteg dan sejenisnya. Pelonggaran aturan itu diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 938 tentang PPK...