JAKARTA - Sektor industri diizinkan beroperasi pada masa PPKM Level 4. Namun industri yang dapat beroperasi harus memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri atau IOMKI. “PPKM level 4, industri tetap dapat beroperasi selama memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri). Mekanisme tentang hal ini, lanjutnya, diatur dalam Surat Edaran (SE) Menperin No. 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri,” kaya Agus melalui pernyataan yang diterima oleh MNC News Portal Indonesia, Selasa (27/7/2021). Dirinya menyampaikan fungsi dari IOMKI ini be...