Tito: Tempat Ibadah tak Ditutup, tetapi tak Boleh Berjamaah
Kemudian, dalam Inmendagri Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro juga terdapat ketentuan serupa, yakni "tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM diperketat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah." Kedua aturan tersebut ditandatangani Tito pada Jumat (9/7). Inmendagri 19/2021 mulai berlaku sejak Sabtu (10/7). Sedangkan Inmendagri 20/2021 berlaku mula...