JPNN.com : Kemenaker menguatkan Tripartit dalam deklarasi bersama dengan KADIN, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan pimpinan Serikat Pekerja/Serikat B
Menaker Ida Fauziyah menyebut ada 329 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang legal, sehingga calon pekerja migran bisa selektfi memilih pekerjaan.