Tarik Tunai di ATM Bisa Rp20 Juta Mulai 12 Juli : Okezone Economy
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menaikkan batas maksimal penarikan uang di mesin ATM di tengah masa PPKM darurat. Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengatakan, sebelumnya nominal penarikan maksimal di mesin ATM mencapai Rp15 Juta menjadi Rp20 Juta dan akan diberlakukan mulai 12 Juli 2021. "Satu menaikkan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dari semula Rp15 juta menjadi Rp20 juta tiap rekening dalam satu hari," kata Erwin melalui pernyataan virtual, Jumat (9/7/2021) Penarikan dengan jumlah sebanyak Rp20 juta tersebut diperuntukan bagi...