Vimarsana
Biggest News Aggregation in the World

Mind Folk Remember News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Stay updated with breaking news from Mind Folk Remember. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.

Top News In Mind Folk Remember Today - Breaking & Trending Today

Simak Penjelasan MUI Soal Hukum Pelaksanaan Shalat Idul Adha di Rumah - Vimarsana News

Simak Penjelasan MUI Soal Hukum Pelaksanaan Shalat Idul Adha di Rumah

Nurul Khadijah Ilustrasi ibadah /Pixabay/mohamed_hassan PIKIRAN RAKYAT- Mengingat kondisi pandemi Covid-19 saat ini semakin mengkhawatirkan, tentunya masyarakat harus lebih membatasi mobilitas kegiatan di luar rumah. Terlebih menjelang perayaan Idul Adha 2021, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat untuk tidak mudik guna mengantisipasi penyebaran virus corona. Kemudian, sesuai dengan aturan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kemenag juga telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam ...

Simak Penjelasan MUI Soal Hukum Shalat Idul Adha di Rumah - Vimarsana News

Simak Penjelasan MUI Soal Hukum Shalat Idul Adha di Rumah

Nurul Khadijah Ilustrasi ibadah /Pixabay/mohamed_hassan PIKIRAN RAKYAT- Mengingat kondisi pandemi Covid-19 saat ini semakin mengkhawatirkan, tentunya masyarakat harus lebih membatasi mobilitas kegiatan di luar rumah. Terlebih menjelang perayaan Idul Adha 2021, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat untuk tidak mudik guna mengantisipasi penyebaran virus corona. Kemudian, sesuai dengan aturan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kemenag juga telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam ...

Simak Aturan Lengkap PPKM Mikro: dari Kegiatan Bekerja, Belajar Mengajar hingga Pelaksanaan Ibadah - Vimarsana News

Simak Aturan Lengkap PPKM Mikro: dari Kegiatan Bekerja, Belajar Mengajar hingga Pelaksanaan Ibadah

Kegiatan di Tempat Kerja/Perkantoran: Menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen untuk kabupaten/kota Zona Merah. Menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen untuk kabupaten/kota Zona Oranye dan Kuning. Pelaksanaan WFH dan WFO tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat; pengaturan waktu kerja secara bergantian; dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM): Untuk kabupaten/kota yang berada dalam Zona Kuning dan Zona Oranye melaksanakan KBM sesuai dengan peng...