Buruh Minta Upah Minimum Naik 10 Persen di 2022, Memangnya Pantas?
Buruh meminta pemerintah untuk menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 sebesar 7-10 persen.
Source: liputan6.com
Stay updated with breaking news from Needs Live Decent. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.
Buruh meminta pemerintah untuk menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 sebesar 7-10 persen.
Serikat buruh menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota pada 2022 sebesar 7-10 persen.
Serikat buruh akan menggelar aksi demonstrasi nasional menuntut kenaikan upah minimum kabupaten.kota (UMK) 2022 sebesar 7-10 persen.