Presiden Dinilai Tak Perlu Tunggu Putusan MA dan MK Terkait Polemik TWK Pegawai KPK
Menurut Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman, MK telah memberi putusan yang jelas bahwa alih status pegawai tidak boleh merugikan pegawai KPK.
Stay updated with breaking news from Note Ombudsman. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.
Menurut Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman, MK telah memberi putusan yang jelas bahwa alih status pegawai tidak boleh merugikan pegawai KPK.
Dia berpandangan bahwa lembaga pengawas ASN tetap diperlukan. Perlu ada kepastian lembaga mana yang berwenang menjatuhkan sanksi bila ASN melakukan tindakan indisipliner.
Salah satunya pasal 105 tentang kaitannya dengan bagaimana pemutusan hubungan kerja.
Ia berharap di dalam perubahan UU ASN nantinya ada penegasan lembaga mana yang ditunjuk untuk melakukan tugas dan fungsi pengawasan terhadap ASN. "Terkait dengan tugas dan fungsi pengawasan terhadap penerapan norma dasar serta kode etik, kode perilaku ASN ini juga perlu ada penegasan dialihkan kepada lembaga mana yang diberikan kewenangan untuk melakukan tugas-tugas pengawasan," ujarnya. Ombudsman menghormati dan menghargai politik legislasi yang berkaitan dengan KASN. Namun menurutnya manajemen ASN perlu semakin ditingkatkan terutama yang berkaitan dengan manajemen ASN maupun sistem meri...