Rektor UI Kini Boleh Jadi Komisaris BUMN, Ini Perbedaan PP 68/2013 & PP 75/2021 soal Rangkap Jabatan
Tribunnews.com Rektor UI Kini Boleh Jadi Komisaris BUMN, Ini Perbedaan PP 68/2013 & PP 75/2021 soal Rangkap Jabatan Simak perbedaan PP 68 Tahun 2013 dan PP 75 Tahun 2021 yang membuat Rektor UI, Ari Kuncoro, kini boleh rangkap jabatan menjadi Komisaris BUMN. Rabu, 21 Juli 2021 09:56 WIB ui.ac.id Rektor UI, Ari Kuncoro, membaca sumpah jabatan usai dilantik pada Desember 2019. Simak perbedaan PP 68 Tahun 2013 dan PP 75 Tahun 2021 yang membuat Rektor UI, Ari Kuncoro, kini boleh rangkap jabatan menjadi Komisaris BUMN. TRIBUNNEWS.COM - Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro, menjadi sorot...