Perubahan ketiga Inmendagri tunjukkan Pemerintah responsif
Perubahan ketiga Inmendagri tunjukkan Pemerintah responsif Oleh D.Dj. Kliwantoro Minggu, 11 Juli 2021 07:50 WIB Ilustrasi - Petugas Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Rejang Lebong saat membubarkan pesta hajatan warga setempat, Sabtu (10/7/2021). ANTARA/HO-Satpol PP Rejang Lebong. Semarang (ANTARA) - Perubahan Ketiga Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-2019 di Wilayah Jawa dan Bali, 3—20 Juli 2021, menunjukkan Pemerintah responsif karena tidak lagi menutup sementara tempat ibadah. Sebelumnya, dalam Instruks...