Vimarsana
Biggest News Aggregation in the World

Page 7 - Order General News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Stay updated with breaking news from Order General. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.

Top News In Order General Today - Breaking & Trending Today

Perubahan ketiga Inmendagri tunjukkan Pemerintah responsif - Vimarsana News

Perubahan ketiga Inmendagri tunjukkan Pemerintah responsif

Perubahan ketiga Inmendagri tunjukkan Pemerintah responsif Oleh D.Dj. Kliwantoro Minggu, 11 Juli 2021 07:50 WIB Ilustrasi - Petugas Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Rejang Lebong saat membubarkan pesta hajatan warga setempat, Sabtu (10/7/2021). ANTARA/HO-Satpol PP Rejang Lebong. Semarang (ANTARA) - Perubahan Ketiga Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-2019 di Wilayah Jawa dan Bali, 3—20 Juli 2021, menunjukkan Pemerintah responsif karena tidak lagi menutup sementara tempat ibadah. Sebelumnya, dalam Instruks...

Denda Hingga Rp 300 juta Lebih Dibayar Pelanggar Aturan Selama PPKM Darurat di Jabar - Vimarsana News

Denda Hingga Rp 300 juta Lebih Dibayar Pelanggar Aturan Selama PPKM Darurat di Jabar

Denda Hingga Rp 300 juta Lebih Dibayar Pelanggar Aturan Selama PPKM Darurat di Jabar Ribuan pelanggar aturan PPKM Darurat di Jabar telah menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dan dikenakan sanksi denda. Minggu, 11 Juli 2021 08:36 Penulis: Tribun Jabar/ Mega Nugraha Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Jumat (4/12/2020).  Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Ribuan pelanggar aturan PPKM Darurat di Jabar telah menjalani sidang tipiring atau tindak pidana ringan dan dikenakan sanks...

Tukang Bubur hingga Bos Baso Kena Denda PPKM Darurat di Tasikmalaya, Total Rp 26 Juta - Vimarsana News

Tukang Bubur hingga Bos Baso Kena Denda PPKM Darurat di Tasikmalaya, Total Rp 26 Juta

Tukang Bubur hingga Bos Baso Kena Denda PPKM Darurat di Tasikmalaya, Total Rp 26 Juta Komentar: Kompas.com - 11/07/2021, 08:52 WIB Bagikan: TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Tasikmalaya dengan hakim pimpinan sidang di tempat Martin Helmi memvonis denda pelaku usaha pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Rp 26 juta bagi 5 terdakwa, Kamis (8/7/2021). Sebelumnya, Hakim Abdul Gofur memvonis tukang bubur malam terkenal di Kota Tasikmalaya dengan denda Rp juta atau subsider 5 hari kurungan penjara karena melanggar PPKM Darurat masih melayani...

Source: kompas.com
Tukang Bubur Langgar PPKM Darurat Didenda Rp 5 Juta, Ini Kata Mendagri - Vimarsana News

Tukang Bubur Langgar PPKM Darurat Didenda Rp 5 Juta, Ini Kata Mendagri

Tukang Bubur Langgar PPKM Darurat Didenda Rp 5 Juta, Ini Kata Mendagri Diperbarui 10 Jul 2021, 07:46 WIB 232 Mendagri Tito Karnavian saat Rapat Koordinasi Implementasi PPKM Darurat di Jawa Timur dan Bali, yang dipimpin oleh Menko Marves secara virtual, Rabu (7/7/2021). Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi soal tukang bubur di Tasikmalaya, Jawa Barat yang didenda Rp 5 juta lantaran melanggar PPKM Darurat. Menurutnya, penegakan sanksi tersebut sangat tergantung pada aturan pemerintah daerah setempat. "Kalau ada sanksi yang dikenakan sampai denda Rp 5...

Tanggapan Mendagri Soal Tukang Bubur di Tasik Langgar PPKM Darurat Didenda Rp 5 Juta - Vimarsana News

Tanggapan Mendagri Soal Tukang Bubur di Tasik Langgar PPKM Darurat Didenda Rp 5 Juta

Sabtu, 10 Juli 2021 07:01 Reporter : Merdeka Mendagri Tito Karnavian. ©2021 Merdeka.com Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi soal tukang bubur di Tasikmalaya, Jawa Barat yang didenda Rp5 juta lantaran melanggar PPKM Darurat. Menurutnya, penegakan sanksi tersebut sangat tergantung pada aturan pemerintah daerah setempat. "Kalau ada sanksi yang dikenakan sampai denda Rp5 juta, ini sangat tergantung dari daerah masing-masing. Ada yang menerapkan batas sampai Rp5 juta. Ada yang lebih rendah daripada itu," tutur Tito saat konferensi pers virt...