Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta pemerintah daerah untuk mulai menggemakan isu bahayanya perd
Atas perbuatannya polisi menjerat para tersangka ni dengan Undang-Undang TPPO pasal 2 nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman penjara 3 sampai 15 tahun.