"Silakan Pilih bagi Pelanggar PPKM Darurat, Bayar Denda atau Kurungan Penjara"
"Silakan Pilih bagi Pelanggar PPKM Darurat, Bayar Denda atau Kurungan Penjara" Komentar: Kompas.com - 08/07/2021, 11:47 WIB Bagikan: TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya Fajaruddin Yusuf mengatakan, pihaknya mempersilakan memilih bagi pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat setelah divonis hakim di persidangan bayar dendanya atau dikurung penjara. Tindakan tegas ini bentuk sinergitas semua Lembaga Negara selama ini dalam mempersempit mobilitas warga melalui PPKM Darurat guna menekan penyebaran Covid-19 yang s...