Kemenlu: Peraturan Perjalanan Internasional Diselaraskan dengan PPKM Darurat
Kemenlu: Peraturan Perjalanan Internasional Diselaraskan dengan PPKM Darurat Diperbarui 05 Jul 2021, 06:15 WIB 11 Suasana Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (10/6/2020). PT Angkasa Pura II selaku pengelola juga menerapkan prosedur physical distancing. (Liputan6.com/Faizal Fanani) Liputan6.com, JakartaWakil Menteri Luar Negeri, Mahendra Siregar menegaskan pemerintah masih mengizinkan aktivitas bagi pelaku perjalanan internasional selama PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali. "Sampai saat ini, peraturan terkait dengan perjalanan internasional diselaraskan dengan peraturan ...