Sembako dan Pendidikan Dikenakan PPN, Apa Alasannya? Berikut Penjelasan Direktorat Jenderal Pajak
Terkait sembako dan pendidikan dikenakan PPN, dijelaskan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Source: tribunnews.com