2 Eks Pejabat Pajak Didakwa Terima Suap Rp 57 M dari Bank Panin hingga Jhonlin Baratama
Dua mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Kemenkeu) Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau setara Rp 42 miliar.
Source: liputan6.com