Napoleon Bonaparte Divonis 5 Bulan 15 Hari Penjara Kasus Penganiayaan M Kece
Adapun dalam amar putusan majelis hakim, Napoleon telah terbukti bersalah melakukan tindakan penganiayaan yang menyebabkan Kece luka - luka.
Stay updated with breaking news from Criminal Code Conjunction Article. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.
Adapun dalam amar putusan majelis hakim, Napoleon telah terbukti bersalah melakukan tindakan penganiayaan yang menyebabkan Kece luka - luka.
Kedua terdakwa diketahui bernama Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi. Dakwaan terhadap keduanya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dua mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Kemenkeu) Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau setara Rp 42 miliar.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar mantan Kepala Bagian Umum pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Undang Sumantri, dihukum dua tahun penjara. Undang juga dituntut agar membayar denda sejumlah Rp100 Juta subsidair dua bulan kurungan. Jaksa KPK meyakini, Undang Sumantri bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Undang Sumantri diyakini melakukan korupsi terkait beberapa proyek pengadaan pada Kemenag yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp23 miliar. "Menuntut, menyatakan terdakw...