Vimarsana
Biggest News Aggregation in the World

Prosecutor High Java East News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Stay updated with breaking news from Prosecutor High Java East. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.

Top News In Prosecutor High Java East Today - Breaking & Trending Today

Polemik Air Antara Kota dan Kabupaten Malang Mulai Temui Titik Kesepakatan - Vimarsana News

Polemik Air Antara Kota dan Kabupaten Malang Mulai Temui Titik Kesepakatan

Terdapat tiga poin kesepakatan terkait masalah air antara Kota dan Kabupaten Malang.

Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo, 2 Anggota Polda Jatim Diadili di PN Surabaya - Vimarsana News

Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo, 2 Anggota Polda Jatim Diadili di PN Surabaya

Kedua terdakwa diketahui bernama Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi. Dakwaan terhadap keduanya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Bupati Nganjuk Nonaktif Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya - Vimarsana News

Bupati Nganjuk Nonaktif Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya

Jaksa tinggal menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim Tipikor pada PN Surabaya.

Source: kompas.com
Pengacara Jurnalis Nurhadi Pertanyakan Lambannya Pemeriksaan Berkas di Kejaksaan - Vimarsana News

Pengacara Jurnalis Nurhadi Pertanyakan Lambannya Pemeriksaan Berkas di Kejaksaan

Pengacara Jurnalis Nurhadi Pertanyakan Lambannya Pemeriksaan Berkas di Kejaksaan Ilustrasi kekerasan. - Pixabay News Share : Harianjogja.com, SURABAYA - Tim pengacara jurnalis Nurhadi mempertanyakan lambannya pemeriksaan berkas yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap kasus penganiayaan yang menjadikan Nurhadi sebagai korban.  M Fatkhul Khoir mengatakan berdasarkan informasi yang diterimanya dari penyidik Polda Jatim, berkas pemeriksaan kasus tersebut telah diserahkan oleh penyidik Polda Jatim kepada jaksa pada 27 Mei 2021. Namun, hingga saat ini berkas tersebut belum dinyata...

Menyaru Kajari, Lakukan Penipuan, Abdussamad Dihukum 2 Tahun Penjara - Vimarsana News

Menyaru Kajari, Lakukan Penipuan, Abdussamad Dihukum 2 Tahun Penjara

Adapun dalam pertimbangan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan menuntut terdakwa Abdussamad selama 3 tahun penjara. Atas putusan tersebut terdakwa Abdussamad menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan dari Kejaksaan Negeri Surabaya belum menyatakan sikap alias pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” ucap Fukron. Untuk ketahui berdasarkan surat dakwaan, sekitar September 2019 terdakwa berkenalan dengan Joyo Santoso (alm), orangtua Den...