Kasus Pengadaan Barang, Mantan Pejabat Kemenag Dituntut 2 Tahun Penjara : Okezone Nasional
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar mantan Kepala Bagian Umum pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Undang Sumantri, dihukum dua tahun penjara. Undang juga dituntut agar membayar denda sejumlah Rp100 Juta subsidair dua bulan kurungan. Jaksa KPK meyakini, Undang Sumantri bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Undang Sumantri diyakini melakukan korupsi terkait beberapa proyek pengadaan pada Kemenag yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp23 miliar. "Menuntut, menyatakan terdakw...