KPK Setor Uang Rampasan Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan ke Kas Negara
Tribunnews.com (KPK) menyetorkan uang rampasan milik terpidana korupsi Wahyu Setiawan senilai Rp654.800.000 dan 41.350 dolar Singapura. Jumat, 30 Juli 2021 14:47 WIB TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan didakwa telah menerima suap melalui perantaraan Agustiani Tio Fridelina sebesar Rp600 juta dari Saeful Bahri dan Harun Masiku agar KPU...