Vimarsana
Biggest News Aggregation in the World

Page 3 - Protection Workers News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Stay updated with breaking news from Protection Workers. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.

Top News In Protection Workers Today - Breaking & Trending Today

Pengusaha Catat! Upah Pekerja Wajib Dibayar Meski WFH 100 Persen Saat PPKM Darurat - Vimarsana News

Pengusaha Catat! Upah Pekerja Wajib Dibayar Meski WFH 100 Persen Saat PPKM Darurat

Pengusaha Catat! Upah Pekerja Wajib Dibayar Meski WFH 100 Persen Saat PPKM Darurat Diperbarui 08 Jul 2021, 09:30 WIB 18 Ilustrasi Gaji Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan terus berkomitmen dalam melindungi pekerja, termasuk perlindungan dalam hal upah bagi pekerja yang terpaksa harus Work From Home (WFH) 100 persen di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyatakan bahwa pada perinsipnya, upah adalah hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan. Baca Juga Adapun terkait...

Pekerja WFH 100% saat PPKM Darurat Berhak Dapat Upah : Okezone Economy - Vimarsana News

Pekerja WFH 100% saat PPKM Darurat Berhak Dapat Upah : Okezone Economy

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri menyatakan bahwa pada perinsipnya, upah adalah hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan. Adapun terkait besaran upah didasarkan pada kesepakatan dalam Perjanjian Kerja antara pekerja dan pengusaha. Putri menegaskan, demikian pula dengan pekerja yang terpaksa melaksanakan WFH 100 persen di masa PPKM Darurat seperti sekarang ini, maka pekerja masih berhak mendapatkan upah. "Ya, pekerja tetap berhak dapat upah," ucap Putri di Jakarta, Kamis (8/7/2021). Menurut Putri, adapun jika perusahaan mengalami kesulitan dalam me...

Kemenaker berkomitmen lindungi upah pekerja WFH - Vimarsana News

Kemenaker berkomitmen lindungi upah pekerja WFH

Kemenaker berkomitmen lindungi upah pekerja WFH Kamis, 8 Juli 2021 11:44 WIB Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker) Indah Anggoro Putri. ANTARA/HO-Kemnaker. Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen melindungi hak upah pekerja yang terpaksa harus bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. "Ya, pekerja tetap berhak dapat upah," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, dalam keterangan pers yang dite...