Live Breaking News & Updates on Continuity Attempt In Order Prevention

Stay updated with breaking news from Continuity attempt in order prevention. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.

Pemotongan Gaji Karyawan Saat Pandemi Covid-19, Simak Aturannya


Pemotongan Gaji Karyawan Saat Pandemi Covid-19, Simak Aturannya
Komentar:
Kompas.com - 18/07/2021, 06:00 WIB
Bagikan:
Berbagai langkah dilakukan perusahaan untuk bertahan di tengah pandemi. Salah satunya adalah pemotongan gaji karyawan.
Pertanyaannya, dari sisi hukum, apakah perusahaan diperkenankan memotong gaji pegawai?
Aturan pengupahan di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Dalam PP itu diatur juga soal pemotongan upah. Pasal 63 ayat (1) mengatur:
Pemotongan Upah oleh Pengusaha dapat dilakukan untuk pembayaran:
a. Denda;
e. Utang atau cicilan utang Pekerja/Buruh; dan/atau
f. Kelebihan Pembayaran Upah.
Berdasarkan ketentuan di atas dapat diketahui bahwa kondisi pandemi Covid-19 tidak menjadi sebab dalam pemotongan upah karyawan. ....

Company Or Agreement Work , Enforcement Restriction Activities Society , Various Step , Regulation Government Number Year About Wages , Cutting Wages , Excess Payment Wages , Flyer Minister Employment , Republic Indonesia Number , About Protection Workers , Continuity Attempt In Order Prevention , குடியரசு இந்தோனேசியா எண் ,

Karyawan yang 100 Persen Bekerja dari Rumah Tetap Berhak Mendapat Upah


Tribunnews.com
Kemenaker menegaskan pekerja yang 100 persen bekerja dari rumah selama pemberlakuan PPKM darurat tetap berhak mendapatkan upah.
Jumat, 9 Juli 2021 06:35 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan pekerja yang terpaksa melaksanakan work from home (WFH) 100 persen selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat tetap berhak mendapatkan upah.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri menyatakan, pekerja yang terpaksa melaksanakan WFH 100 persen di masa PPKM Darurat berhak mendapatkan upah, karena pada prinsipnya upah adalah hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan.
”Ya, pekerja tetap berhak dapat upah,” kata Putri dalam keterangannya, Kamis (8/7/2021). ....

Jawa Timur , Jakarta Raya , Company Cant Fired Unilateral , Jakarta Ministry Employment , Percent Work , Home Fixed Merit Wages , Director General , Beautiful Daughter , According To Daughter , Protection Workers , Continuity Attempt In Order Prevention , Company Cant Fired Unilateral Employees , ஜவ டைமூர் , ஜகார்த்தா ராய , இயக்குனர் ஜநரல் , அழகு மகள் ,

Kemenaker: Meski WFH, Pekerja Berhak Dapat Upah Penuh


Kemenaker: Meski WFH, Pekerja Berhak Dapat Upah Penuh
Pemerintah telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat di tengah meningkatnya penambahan kasus baru secara signifikan yang dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
Iim Fathimah Timorria
- Bisnis.com
08 Juli 2021  |  08:01 WIB
Ilustrasi work from home - istimewa
×
Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan terus berkomitmen dalam melindungi pekerja, termasuk perlindungan terkait hal upah bagi pekerja yang terpaksa harus 
Work From Home (WFH) 100 persen selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan upah adalah hak pekerja yang harus dibayarkan oleh ....

Jawa Timur , Jakarta Raya , Ministry Employment , Enforcement Restriction Activities Society , Workers Entitled Can Wages Full , Director General , Beautiful Daughter , Read Also , List Sector , Critical During Emergency , According To Him , Protection Workers , Continuity Attempt In Order Prevention , Option Under This , ஜவ டைமூர் , ஜகார்த்தா ராய , இயக்குனர் ஜநரல் , அழகு மகள் , ரெட் மேலும் ,

Pengusaha Catat! Upah Pekerja Wajib Dibayar Meski WFH 100 Persen Saat PPKM Darurat


Pengusaha Catat! Upah Pekerja Wajib Dibayar Meski WFH 100 Persen Saat PPKM Darurat
Diperbarui 08 Jul 2021, 09:30 WIB
18
Ilustrasi Gaji
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan terus berkomitmen dalam melindungi pekerja, termasuk perlindungan dalam hal upah bagi pekerja yang terpaksa harus Work From Home (WFH) 100 persen di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyatakan bahwa pada perinsipnya, upah adalah hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan.
Baca Juga
Adapun terkait besaran upah didasarkan pada kesepakatan dalam Perjanjian Kerja antara pekerja dan pengusaha.
Dirjen Putri menegaskan, demikian pula dengan pekerja yang terpaksa melaksanakan WFH 100 persen di masa PPKM Darurat seperti sekarang ini, maka pekerja masih berhak mendapatkan upah. ....

Jawa Timur , Jakarta Raya , Confederation Union Workers Indonesia , Jakarta Ministry Employment , Enforcement Restriction Activities Society Or Emergency , Company No Do Termination , Enforcement Restriction Activities Society , Entrepreneur Note , Director General , Beautiful Daughter , Read Also As For , Agreement Work , Director General Daughter , According To Director General Daughter , Protection Workers , Continuity Attempt In Order Prevention , Emergency Minister Employment , Enforcement Restriction Activities , President Confederation Union Workers Indonesia , Option Under , ஜவ டைமூர் , ஜகார்த்தா ராய , இயக்குனர் ஜநரல் , அழகு மகள் ,