Banyak Laporan WNA Langgar Prokes, Pemerintah: Jika Terbukti Akan Dideportasi
Banyak Laporan WNA Langgar Prokes, Pemerintah: Jika Terbukti Akan Dideportasi Dipublikasikan pada 8 Juli 2021. JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut banyak laporan warga masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan warga negara asing (WNA). Dugaan pelanggaran yang dilaporkan bermacam-macam, seperti tidak bermasker saat keluar rumah, berkumpul tanpa jaga jarak, bahkan ada yang mengkampanyekan menentang kebijakan vaksinasi Covid-19 di Indonesia. “Sumber laporannya bermacam-macam, ada yang melalu...