Ada Syarat STRP, KCI Klaim Antrean Penumpang KRL Berjalan Tertib
Antrean sistem elektronik tiket KRL. Share VIVA – Mulai hari ini, Senin, 12 Juli 2021, pengguna Kereta Rel Listrik harus membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Pemeriksaan dokumen perjalanan dilakukan oleh petugas sebelum calon penumpang memasuki area stasiun atau di dalam area stasiun sebelum menuju ke loker dan gate. VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengklaim, penerapan hari pertama pemberlakuan dokumen perjalanan sebagai syarat menggunakan KRL pada hari ini terpantau lancar dan tertib. "Seluruh pengguna KRL yang sudah memiliki dokumen perjalanan seperti STRP atau s...