28 Juli 1868: AS Mengadopsi Amandemen ke-14 Perihal Status Kewarganegaraan
28 Juli 1868: AS Mengadopsi Amandemen ke-14 Perihal Status Kewarganegaraan Diperbarui 28 Jul 2021, 06:00 WIB 19 Bendera Amerika Serikat (AP PHOTO) Liputan6.com, Washington D.C - Setelah disahkan oleh tiga perempat negara bagian Amerika Serikat, Amandemen ke-14 yang memberikan kewarganegaraan untuk semua orang yang lahir dan dinaturalisasi di AS -- termasuk orang-orang yang sebelumnya diperbudak -- secara resmi diadopsi ke dalam konstitusi. Menteri Luar Negeri, William Seward mengeluarkan proklamasi yang mengesahkan amandemen tersebut, demikian dilansir dari laman History.com, Selasa (27/7/2...