Qanun Pilkades Serentak Selesai Dibahas - Serambi Indonesia
Qanun Pilkades Serentak Selesai Dibahas Qanun Aceh Tenggara untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Aceh Tenggara (Agara) selesai dibahas di Biro Hukum Minggu, 11 Juli 2021 14:51 Editor: KUTACANE - Qanun Aceh Tenggara untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Aceh Tenggara (Agara) selesai dibahas di Biro Hukum Kantor Gubernur Aceh, Jumat (9/7/2021) sore. Sementara itu, Bupati Aceh Tenggara lebih awal mengeluarkan SK nomor 141/53/2021, tentang jadwal tahapan pemungutan suara dan tahapan penetapan pelaksanaan pemilihan penghulu Kute serentak di ...