Aturan Baru, Setiap PNS yang Ajukan Pindah Sebelum 10 Tahun Dinyatakan Mengundurkan Diri
Aturan Baru, Setiap PNS yang Ajukan Pindah Sebelum 10 Tahun Dinyatakan Mengundurkan Diri Belum 10 tahun mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil lalu meminta pindah instansi dipastikan dianggap mengundurkan diri dari PNS. Jumat, 18 Juni 2021 11:24 TRIBUNSUMSEL.COM - Belum 10 tahun mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil lalu meminta pindah instansi dipastikan dianggap mengundurkan diri dari PNS. Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperingatkan pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk lebih selektif sebelum memilih instansi tertentu. Hal ini dikarenakan, peserta yang nantinya lolos tidak diperk...