Senin, 26 Juli 2021 07:15 Reporter : Intan Umbari Prihatin Mendagri Tito Karnavian. ©2021 Kemendagri
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri
Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Hal tersebut seiring dengan pemerintah menetapkan PPKM level 4 diperpanjang dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Tiga Inmendagri itu yakni, Inmendagri 24/2021, Inmendagri 25/2021 dan Inmendagri 26/2021. Pertama pada Inmendagri 24/2021 tentang PPKM level 4 dan 3 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 26 Juli 2021 sampai dengan dengan 2 Agustus 2021. Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) dan Level 3 (tiga) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan
Perpanjangan PPKM Level 4, Ini isi Instruksi Mendagri
pikiran-rakyat.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from pikiran-rakyat.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Kontes Waria Dibubarkan Pak Camat, Heboh
jpnn.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from jpnn.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
7 Fakta Terkait Perpanjangan PPKM Darurat yang Kini Jadi Level 3 dan 4
Diperbarui 22 Jul 2021, 06:42 WIB
12
Calon penumpang berjalan di peron untuk menaiki kereta api jarak jauh di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (4/7/2021). PT Kereta Api Indonesia (Persero) membatalkan perjalanan 44 kereta api (KA) selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi memperpanjang penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang. Namun kini tak lagi menggunakan nama PPKM Darurat, melainkan PPKM Level 3 dan 4.
Hal ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 dan 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Diseas 2019 yang dikeluarkan pada Selasa, 20 Juli 2021.