vimarsana.com

Latest Breaking News On - Restriction activities society based - Page 1 : vimarsana.com

Mendagri Terbitkan 3 Instruksi Soal Perpanjangan PPKM Level 3 dan 4

Senin, 26 Juli 2021 07:15 Reporter : Intan Umbari Prihatin Mendagri Tito Karnavian. ©2021 Kemendagri Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Hal tersebut seiring dengan pemerintah menetapkan PPKM level 4 diperpanjang dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Tiga Inmendagri itu yakni, Inmendagri 24/2021, Inmendagri 25/2021 dan Inmendagri 26/2021. Pertama pada Inmendagri 24/2021 tentang PPKM level 4 dan 3 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 26 Juli 2021 sampai dengan dengan 2 Agustus 2021. Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) dan Level 3 (tiga) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan

PSBB, PPKM, Lalu Level 1-4, Faisal Basri Sebut Pemerintah Tidak Waras

PSBB, PPKM, Lalu Level 1-4, Faisal Basri Sebut Pemerintah Tidak Waras Ekonom Faisal Basri (Istimewa) JawaPos.com – Sejak Covid-19 merebak tahun lalu di Indonesia, pemerintah kerap membuat program pencegahan penularan dengan menggunakan berbagai istilah. Dari awalnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), lalu menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, hingga PPKM Darurat pada awal Juli lalu. Kemarin, Senin (20/7), pemerintah kembali mengubah istilah. Menteri Koordinasi bidang perekonomian Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, mulai 26 Juli mendatang, istilah PPKM Darurat sudah tidak lagi digunakan, dan diganti oleh kategori level 1-4. Perubahan istilah tersebut juga muncul dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali itu diteken Mendagri Tito Karnavian.

7 Fakta Terkait Perpanjangan PPKM Darurat yang Kini Jadi Level 3 dan 4

7 Fakta Terkait Perpanjangan PPKM Darurat yang Kini Jadi Level 3 dan 4 Diperbarui 22 Jul 2021, 06:42 WIB 12 Calon penumpang berjalan di peron untuk menaiki kereta api jarak jauh di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (4/7/2021). PT Kereta Api Indonesia (Persero) membatalkan perjalanan 44 kereta api (KA) selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho) Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi memperpanjang penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang. Namun kini tak lagi menggunakan nama PPKM Darurat, melainkan PPKM Level 3 dan 4. Hal ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 dan 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Diseas 2019 yang dikeluarkan pada Selasa, 20 Juli 2021.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.