KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Bupati Kepulauan Talaud
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Bupati Kepulauan Talaud Selasa, 27 Juli 2021 | 09:56 WIB Oleh : Fana F Suparman / EHD Sri Wahyumi Maria Manalip. (Foto: ANTARA FOTO) Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip yang menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017. Masa penahanan Sri Wahyumi diperpanjang selama 30 hari ke depan terhitung sejak 28 Juli 2021. Dengan d...