Pemerintah akan Revisi Aturan Perkantoran pada PPKM Darurat
Kamis 08 Jul 2021 06:44 WIB Red: Ratna Puspita Pemerintah segera merevisi peraturan soal kriteria perusahaan sektor esensial, non-esensial, dan kritikal, yang bisa melakukan kegiatan perkantoran pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. (Foto: Prajurit TNI berjaga di pos PPKM darurat di Kalimalang, Jakarta Timur) Foto: ANTARA / Fakhri Hermansyah Mendagri segera revisi peraturan sektor esensial dan non-esensial, dan kritikal. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah segera merevisi peraturan soal kriteria perusah...
Source: republika.co.id