Anies Larang Iklan dan Pajangan Rokok, Peritel Menjerit
Pengamat ritel menilai aksi Satpol PP DKI Jakarta yang menutup reklame dan pajangan produk rokok di minimarket sampai supermarket mengganggu iklim dunia usaha.
Stay updated with breaking news from Rules Full. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.
Pengamat ritel menilai aksi Satpol PP DKI Jakarta yang menutup reklame dan pajangan produk rokok di minimarket sampai supermarket mengganggu iklim dunia usaha.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj mengungkapkan peristiwa di Afghanistan akan berdampak pada Indonesia.
Pekanbaru Terapkan PPKM Level IV, Ini Aturan Lengkapnya Komentar: Kompas.com - 25/07/2021, 07:03 WIB Bagikan: PEKANBARU, KOMPAS.com - Kota Pekanbaru, Provinsi Riau akhirnya menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV. Kenaikan level dari 3 ke 4 ini seiring dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang tinggi di Ibukota Provinsi Riau. Wali Kota Pekanbaru Firdaus telah membahas aturan PPKM level IV dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Firdaus mengatakan, PPKM level IV akan dimulai pada 26 Juli sampai 8 Agustus 2021. "Penerapannya serentak d...
PPKM Level IV di Kota Padang Diperpanjang Komentar: Kompas.com - 25/07/2021, 12:48 WIB Bagikan: PADANG, KOMPAS.com - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di Kota Padang, Sumatera Barat, diperpanjang dari 25 Juli hingga 8 Agustus 2021. "Iya diperpanjang oleh pemerintah pusat hingga tanggal 8 Agustus mendatang," ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang, Barlius, Minggu (25/7/2021). Menurut Barlius, salah satu penyebab diperpanjangnya PPKM level IV di Kota Padang adalah tingginya kasus harian positif Covid-19. Untuk ...
Senin, 12 Juli 2021 05:03 Reporter : Merdeka Polisi cegat Pemotor Nekat Masuk Jalur Transjakarta. ©2020 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah Merdeka.com - Direktur Operasional PT Transjakarta, Prasetia Budi membenarkan, aturan baru dari kebijakan berkendara dengan Trans Jakarta mulai 12 Juli 2021 wajib dilengkapi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Dengan aturan ini, Prasetia memastikan, calon penumpang tak bisa menunjukkan STRP, maka tidak diperbolehkan naik TransJakarta. "Aturan ini mengacu Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun ...