voting oleh PBB adalah listing dan cara pengaturannya. Bukan melegalkannya. Bagaimana pun dengan perpindahan scheduling, bendanya masih diberlakukan pengendalian yang ketat karena ada risiko penyalahgunaan,” ungkap Rolliansyah. “Hanya dengan perubahan ini, PBB melalui CND memberikan semacam celah atau peluang bagi negara untuk melakukan penelitian medis mengenai cannabis dan cannabis resin. Titik. Tidak ada kaitannya dengan legalisasi,” imbuhnya. Lebih lanjut, Pasal 39 dalam Konvensi Tunggal 1961 Narkotika menjelaskan, negara pihak tetap dapat memberikan kontrol yang lebih ketat dari...