Hilangkan Dokumen Negara Bisa Dipidana Lima Tahun
Hilangkan Dokumen Negara Bisa Dipidana Lima Tahun Masih banyak yang memandang sebelah mata dengan pengelolaan kearsipan. Selasa, 29 Juni 2021 10:28 Editor: Prawira Maulana ARDANI Sosialisasi Penyediaan Informasi, Akses dan Layanan Kearsipan Tingkat Daerah Kabupaten Muara Enim Melalui Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) Tahun 2021 di Hotel Griya Serasan Sekundang Muara Enim, Selasa (29/6/2021). TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Masih banyak yang memandang sebelah mata dengan pengelolaan kearsipan. Padahal, jika terbukti secara sengaja atau tidak menghilangkan dokumen negara, bisa...